Mendapati surat tersebut, para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke arah Samarinda untuk di jual. Mendapat informasi tersebutTim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui juga para pelaku hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 7.500 per liter.
“Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kami tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” jelasnya.
Kelima tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 unit truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil Avanza yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.
Sementara itu, ditanya terkait otak pelaku, dia menerangkan bahwa AF sebagai otak pelakunya.
AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau.
“SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam,” paparnya.
Untuk diketahui juga, saat dilakukan press rilis hanya tiga tersangka yang dihadirkan. Lantaran dua tersangka lainnya menjalani isolasi mandiri karena positif covid-19.
“Di sini ada 3 (tersangka) yang dua sekarang ditahan tapi masih isoman karena covid-19,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)