Kembali, PPKM Level 3 di Kutai Barat Diperpanjang Hingga 6 September

oleh -
Tangkapan Layar surat edaran Bupati Kutai Barat berkaitan peraturan perpanjangan PPKM level PPKM level 3 di wilayah Kutai Barat.
Tangkapan Layar surat edaran Bupati Kutai Barat berkaitan peraturan perpanjangan PPKM level PPKM level 3 di wilayah Kutai Barat.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Pusat Secara Nasional Menutup PPKM level 4 secara nasional pada tanggal pada 23 Agustus 2021 kemarin.

Akan tetapi ada pengecualian di sejumlah daerah untuk selalu menerapkan kebijakan PPKM untuk menekan angka kasus penyebaran covid-19.

Satu diantaranya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Walau kasus covid-19 di Kutai Barat cenderung memperlihatkan angka penurunan, tetapi pemerintah daerah Kutai Barat masih tetap menerapkan aturan PPKM tetapi menurunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3.

Ketentuan PPKM itu tercantum pada surat edaran (SE) Bupati Kutai berkaitan yang didalamnya menyatakan PPKM level 3 diperpanjang sampai tanggal 6 September 2021.

Surat Edaran (SE) perpanjangan PPKM Level 3 itu telah ditandatangani langsung oleh Bupati FX.Yapan pada Selasa (24/8/2021).

” Kegiatan Bidang Industri Bisa bekerja 100 % dengan Penerapan Protokol Kesehatan secara Ketat. Namun jika ditemukan cluster Penebaran Covid-19, maka Industri terkait ditutup selama 5 hari,” tegas Bupati Kutai Barat FX Yapan dalam pemerintah dalam SE itu,” Rabu (25/8/2021).

Walau masih dengan status Level 3, Pemkab Kubar mulai longgarkan beberapa aktivitas. Seperti Kegiatan Belajar Mengajar yang bisa dilaksanakan lewat pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi dan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dikerjakan dengan kapasitas maksimum 50 %.

Selanjutnya untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa belajar tatap muka dengan kapasitas 62 hingga 100 %, dengan jaga jarak minimum 1,5 mtr. dan maksimum 5 Peserta didik Per Kelas.

Baca Juga :  Sudah 10 Sekolah Balikpapan di Temukan Terkonfirmasi Positif Covid 19

Untuk PAUD maksimum 33 % dengan jaga Jarak Sedikitnya 1,5 m dan Maksimum 5 Peserta Didik Per Kelas.

Sementara aktivitas esensial dapat bekerja 100 % dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni kegiatan bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, logistik sampai tempat yang menyediakan keperluan setiap hari yang terkait dengan keperluan primer masyarakat seperti pasar, toko dan swalayan.

“Lalu untuk Kegiatan perkantoran pemerintah hanya dibolehkan 25 % kerja di kantor atau WFO,” Terangnya.

Untuk kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah diimbau untuk memanfaatkan media online atau online. Pemerintah minta pengurus keagamaan untuk memperhatikan edaran menteri agama yang hanya membolehkan beribadah berjamaah dengan Kapasitas 25 – 50 %.

Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat.
Komplek Perkantoran Pemkab Kutai Barat.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas publik seperti taman kota hingga tempat rekreasi sekarang bisa dibuka dengan kapasitas 50 %.

Begitupun dengan Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan dan pesta pernikahan atau acara yang awalnya dihilangkan sementara, sekarang dibolehkan dengan kemampuan optimal 50 %.

Disamping itu pemerintah memperkenankan kegiatan pasar malam, jasa hiburan malam, sarana rekreasi, sarana air, waterboom dan kolam renang umum dibuka 50 % dengan menerapkan protokol kesehatan.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.