BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Warga yang menjadi korban pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda mengharapkan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo agar dapat memperhatikan nasib terkait ganti rugi lahan warga yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Pangeran, selaku perwakilan koordinator warga korban jalan tol seksi 1, RT 43 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, berkaitan dengan wacanakedatangan Presiden Jokowi yang akan meresmikan jalan tol Balikpapan-Samarinda pada Selasa (24/8/2021) besok.
Dia terangkan sebenarnya pihaknya berencana akan membuat aksi melakukan blokade jalan, demo, dan lain sebagainya.
Hanya kata dia, pihaknya sangat menghargai Presiden RI Jokowi untuk menanggapi hal ini dengan proses yang dijalani saat ini adalah jadwal kerja yang dilakukan kurang lebih 2-3 bulan kedepan.
Dalam mengikuti tahapan-tahapan dan aturan pelepasan kawasan dari hutan lindung. Dirinya sangat menyayangkan hal ini, mengapa menjelang peresmian baru sibuk.
Sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang penyiapan lahan bagi fasilitas umum. Untuk persoalan-persoalan lahan apapun yang terlintas oleh PSN itu harus diselesaikan pada saat Peninjauan lokasi (Penlok).
“Bukan ketika saat akan peresmian. Ini yang kami kecewakan sekali pada instansi-instansi terkait dengan jalan tol dan pelepasan kawasan ini,” bebernya.
Oleh karena itu, kepada instansi terkait, terutama Presiden RI agar dapat memberikan keputusan yang luar biasa, agar menginstruksikan diskresi, kepada instansi terkait agar hak-hak warga dapat diselesaikan terlebih dahulu.
“Lahan kami sudah terpotong tidak bisa ke kiri dan ke kanan dan tidak bisa dilintasi lagi karena jalan tol sudah di dinding beton dan itu komersial. Mereka pengelola jalan tol begitu diresmikan mereka sudah dapat untung sudah mengutip biaya bagi mereka yang melintas. Nah, bagaimana dengan lahan kami,” jelasnya.
Lanjut dia katakan khusus di seksi 1 yang pihaknya wakili ada terdapat 47 warga yang menjadi korban. Bahkan hal ini sudah diinventarisasi dan sudah diverifikasi oleh BPN dan PUPR bahkan sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) datanya sudah tersedia.
“Namun sampai sekarang dananya belum diterima oleh warga, dan belum direalisasikan. Karena belum terdapat surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan lantaran memerlukan surat pelepasan dari KLHK,” tandasanya.
(BorneoFlash.com/Eko)