Jadi bukan hanya di Balikpapan, mereka pernah beraksi di Surabaya, Kuningan (Jabar), Batam dan Kuala Lumpur (Malaysia).
“Untuk di Malaysia ada 3 TKP yakni satu kali di Johor, dan 2 kali di Kuala Lumpur,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan didapati beberapa barang bukti hasil kejahatan kelima pelaku diantaranya untuk di Perum Regency yakni 1 buah kalung emas, 21 buah jam tangan, 1 buah Gelang Emas dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah.
Sedangkan barang bukti hasil kejahatan di Perum Balikpapan Baru, Cluster Windsor yakni uang tunai 7 juta rupiah, 1 buah, Jam Tangan berbagai merk, anting emas dan kamera.

Ditanya mengenai adanya TKP di luar negeri tepatnya di Malaysia, dirinya katakan akan menyurat interpol yang ada di Malaysia.
“Ya kami akan bersurat kepada Interpol nantinya, karena ada beberapa TKP yang kejadiannya di Malaysia,” paparnya.
Atas perbuatannya kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal Seumur Hidup.
(BorneoFlash.com/Eko)






