BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M.,M.Tr. (Han) memimpin Upacara Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa Jln.Pahlawan RT.32 Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, Senin malam (16/8/21).
Dalam acara renungan suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Bangsa dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gubernur Kaltim Dr.Ir.H.Isran Noor M.Si, Kapolda Kaltim Irjen Pol Heri Rudolf Nahak S.Ik, Danrem 091/ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, Wagub Kaltim H.Hadi Mulyadi S.Si M.Si, Kabinda Kaltim Brigjen TNI Dany Kuswara, Sekda Prov Kaltim H.M Syahbani, Wakil DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Forkopimda dan OPD Prov.Kaltim, Dandim 0901/Samarinda Kol Inf Oni Kristiono Goendong SH, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.Ik.
Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS). Kegiatan yang merupakan rangkaian pelaksanaan Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M.,M.Tr. (Han).
Upacara yang dilaksanakan tepat pukul 00.00, berlangsung khidmat dengan melibatkan unsur TNI, Polri, ASN Prov. Kaltim dan Sakawira Kartika Kodim 0901/Smd.
Acara pokok diawali dengan penghormatan kepada Arwah para Pahlawan dilanjutkan pembacaan naskah AKRS dan penyalaan obor yang berada di kanan dan kiri Irup serta di sekitar Tugu Pahlawan.
Tidak hanya itu, lilin yang berada di seluruh makam pahlawan juga dinyalakan oleh petugas sebelum akhirnya upacara ditutup dengan doa untuk Arwah Pahlawan.
Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) didedikasikan sebagai bentuk penghormatan serta rasa terima kasih kepada para Pahlawan Bangsa yang telah gugur demi merebut Kemerdekaan Indonesia, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para Pahlawan.
AKRS ini digelar sesuaiprotokol kesehatan (Prokes) sehingga diharapkan aman dari penyebaran Covid-19. “Semua peserta yang masuk ke TMP wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19 termasuk wajib bermasker. (*)