BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tercemarnya Sungai Kedang Pahu berdasarkan hasil pengecekan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya terungkap.
Tim DLH Kutai Barat memaparkan hasil analisa dan tes sampel air sungai Kedang Pahu yang sudah dilakukan dengan detail sepanjang kurang lebih seminggu terakhir.
Menyimpulkan bahwa benar air sungai Kedang Pahu yang berada di Kecamatan Damai itu benar-benar telah terkontaminasi dan disebabkan oleh tingkah perusahaan tambang batu bara yang beraktivitas tanpa memikirkan imbas terhadap lingkungan.
Hal tersebut diperkuat kembali sesudah tim DLH mendapati sumber pencemaran itu sebagai hasil dari pembersihan lahan dari satu diantaranya perusahaan tambang, yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU).
Pemkab Kutai Barat juga meradang usai terima laporan hasil pengecekan dan analisis tes Lab dari DLH dan memanggil pihak perusahaan PT GBU untuk diminta keterangan.
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan menegaskan pemerintahan harus mengambil perlakuan tegas dengan memberi sanksi administrasi sesuai UU 32 Tahun 2009 pasal 76 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Ini tidak dapat ditolerir. Peristiwa ini tidak diperkirakan, disebabkan hujan yang turun karena itu lumpurnya melimpah sampai ke Sungai Leijiu Putih, selanjutnya mengalir ke Sungai Nyahing dan masuk ke Sungai Kedang Pahu,” tutur Wabup Kubar H Edyanto Arkan, Senin (16/8/2021).






