BorneoFlash.com, TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan 201 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, pada Kelurahan Long Kali, Desa Sebakung, Gunung Putar dan Petung.
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Long Kali, yang terdiri dari aset Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Desa. Kamis (5/8/2021).
Fahmi mengatakan, hal ini sebagai bukti Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam menangani sertifikat tanah dan juga PTSL.
Diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Paser dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Paser tahun 2019.
“PKS ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019 lalu pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” terang Fahmi.
Dalam hal ini, Pemkab Paser menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Paser yang telah melakukan PTSL.







