BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kebijakan pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur diperpanjang.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat nomor 965/SEK.635/STG-KBR/VIII/2021 dan mulai berlaku tanggal 3 – 9 Agustus 2021.
Dalam SE yang ditandatangani Bupati Kubar FX Yapan pada Selasa (3/8) tersebut menyebutkan alasan perpanjangan PPKM level 4 itu untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di wilayah Kutai Barat.
Dasar perpanjang PPKM Level IV adalah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 28 Tahun 2021 hingga imbauan dari presiden RI Joko Widodo agar daerah-daerah zona merah covid-19 memperpanjang PPKM hingga satu pekan lagi.
Dengan keluarnya SE perpanjangan PPKM Level 4, maka sebagian besar kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi. Baik kegiatan belajar mengajar, perkantoran, ibadah maupun kegiatan non esensial dilakukan secara daring.