Namun pelaksanaan sektor utama pemerintahan khususnya pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor yang diperbolehkan beroperasi 100 % adalah kegiatan pelayanan umum yang bersifat darurat, dan sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Sedangkan usaha perekonomian seperti, toko swalayan atau supermarket, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, hingga rumah makanan hanya diizinkan beroperasi maksimal jam 8 malam.
Berikut sejumlah kegiatan pada fasilitas umum yang ditiadakan sementara. Seperti tempat wisata, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan, seminar dan rapat-rapat umum.






