BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Hery Rudolf Nahak juga angkat bicara mengenai adanya kasus pembuatan Surat tes PCR palsu.
Dirinya menyayangkan adanya kasus tersebut. Pasalnya di khawatir kan jika memang benar warga yang melakukan perjalanan ini benar terkonfirmasi Positif Covid-19 dan menggunakan PCR palsu, dapat menggunakan PCR palsu tentu akan menyebabkan penularan ke yang lain.
“Itu yang pertama. Kemudian moralnya yang terpenting, karena terdapat klinik yang tidak resmi dan tidak mendapatkan izin untuk membuat PCR malah membikin inikan ngarang namanya,” ujarnya Rabu (4/8/2021).
Tentu yang membuat ini juga orang yang intelektual yang dianggap sudah keterlaluan. Lebih lanjut dia terangkan, sepanjang klinik ini tak membuat pelanggaran hak ada masalah.
“Untuk pelaku sudah kami proses,” bebernya.
Oleh karena itu, dirinya berharap adanya kejadian klinik pembuat surat PCR palsu kedepan tidak ada lagi.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 3 orang pelaku diamankan jajaran Polresta Balikpapan atas kasus pemalsuan surat Polymerase Chain Reaction (PCR) perjalanan udara, di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada Minggu (1/8/2021) lalu.
Adapun ketiga pelaku pemalsuan surat PCR tersebut yaitu, PR (32), DI (30) perempuan dan AY (48).
Mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 263 KUHP dan 268 KUHP dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun.
(BorneoFlash.com/Eko)