BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 terkait penggunaan anggaran inspektorat.
Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan, Jalan Jendral Sudirman nampak melibatkan, Inspektorat dan Anggota DPRD komisi 1 pada Selasa (3/8/2021).
Usai rapat, Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean mengatakan. Terdapat beberapa hal yang menjadi penekan dalam kesempatan tersebut diantaranya.
Berkaitan dengan optimalisasi pengawasan, pendampingan, dan pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota Balikpapan.
“Bertujuan agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum, tentang penggunaan anggaran Pemkot Balikpapan,” ujarnya
Ia mencontohkan, seperti auditor keuangan-keuangan yang dilakukan Inspektorat kepada OPD-OPD terkait diharapkan kedepan dapat dioptimalkan.
Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya mendorong agar meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di inspektorat agar lebih berkualitas.
Ditanya mengenai kinerja inspektorat sejauh ini. Dia katakan, sudah mulai baik, hanya pihaknya mendorong lagi dalam hal auditor dan pembinaan terhadap OPD-OPD yang ada di Kota Balikpapan.
Adapun dari inspektorat sendiri saat ini mengajukan anggaran untuk di tahun 2022 senilai Rp 15 Miliar.
Dan itu kata dia memang sudah ada aturan bahwa anggaran maksimal atau minimum itu sekitar Rp 15 Miliar.
“Mereka membutuhkan anggaran itu salah satunya untuk meningkatkan SDM yang ada di Inspektorat dan itu juga yang kami tekankan,” tandasnya.
Untuk tahun ini kata dia, diakuinya terdapat tambahan anggaran. Karena terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dalam pemanfaatan 0’5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(BorneoFlash.com/Eko)