Sementara itu, ditambahkan oleh Koordinator Pusdalops BPBD Kubar, Erwin Sutanto yang bertugas sebagai koordinator pemakaman jenazah pasien Covid-19 pada Kamis (29/7).
Untuk wilayah ibu kota kabupaten, hingga saat ini pemakaman memang di lakukan di tempat pemakaman khusus Covid-19 di Gesaliq, Kecamatan Barong Tongkok.
Guna menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan sesuai dengan instruksi yang didapatkan dari pemerintah daerah dan juga Satgas Covid-19.
Selain itu masih banyak juga sedikit rasa ketakutan yang timbul di masyarakat jika dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Untuk di kawasan ibu kota kabupaten, tetap dimakamkan di tempat pemakaman khusus. Sesuai dengan instruksi. Kecuali berada di wilayah yang jauh. Bisa dimakamkan di kecamatan setempat namun memang jauh dari lokasi TPU, ada tempat tersendiri,” jelasnya.
Sedangkan untuk proses pemakaman yang dilakukan diterangkannya juga tetap harus menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, para petugas pemakaman pun ditegaskan untuk tidak diperbolehkan memindahkan jenazah pasien Covid-19 kemanapun.
“Ya sesuai apa yang dikatakan pak Bupati, kita ikuti. Intinya, siapapun yang minta pindahkan jenazah tersebut tetap tidak diperbolehkan. Serta tetap dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)