DPRD Kota Balikpapan Lakukan Pengaturan Kegiatan Selama PPKM

oleh -
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan Irfan Taufik. Foto : borneoFlash.com/Muhammad Eko.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan Irfan Taufik. Foto : borneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menjalankan Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan pemkot terkait PPKM Darurat.

Hal tersebut dilakukan dalam mendukung upaya pemerintah kota (pemkot) Balikpapan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Balikpapan.

Disambangi awak media ini di kantornya, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Balikpapan Irfan Taufik mengatakan.

Dalam penerapan PPKM Darurat di kota Balikpapan, maka dikeluarkanlah Surat Edaran (SE) Ketua DPRD Kota Balikpapan, yang mengatur jadwal kerja bagi Anggota DPRD, Sekretariat baik yang ASN maupun Non ASN, Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan.

Selain itu, dalam SE yang dikeluarkan Ketua DPRD Balikpapan juga mengatur kegiatan rapat-rapat bagi anggota DPRD Balikpapan yang mana rapat akan dialihkan melalui virtual.

“Di DPRD kan ada rapat paripurna, RDP, Banmus, Bapemperda dan rapat lainnya, itu semua diatur hanya melalui virtual,” ujarnya Senin (12/7/2021)

Lebih lanjut dia terangkan, penerapan juga menindaklanjuti   instruksi Kemendagri dan SE Walikota. Oleh karena nya, di sekretariat juga mengeluarkan SE untuk mengatur sistem kerja di lingkungan DPRD.

Selain itu dia juga menambahkan, pelaksanaan pengaturan jam kegiatan di DPRD mengikuti SE Walikota hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Meski demikian, semua bisa diperpanjang jika masa penerapan PPKM Darurat di Balikpapan kembali diperpanjang.

“Kami ikuti arahan walikota sampai 20 Juli, kalau nantinya di perpanjang. Kami akan perpanjang kembali,” jelasnya.

Ia menjelaskan, anggota DPRD merupakan fungsi pengawasan, jadi tentunya waktu untuk berada dikantor terbatas. 

Berbeda dengan dirinya dan pegawai lain, yang harus bekerja setiap harinya.

Saat pemberlakukan PPKM Darurat saat ini, DPRD juga membatasi kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), akan tetapi kunker dapat dilakukan jika sifatnya benar-benar mendesak.

Baca Juga :  Pemda PPU Usul 15,000 Jargas Tahun 2021

“Kunker kita lihat dulu urgensinya, kalau memang harus kunker, mau tidak mau ya harus kunker, dengan catatan harus Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,” jelasnya.

Irfan mengatakan, selain membatasi kunker. DPRD Balikpapan saat ini tidak menerima adanya kunker dari luar daerah.

“Bahkan, untuk pelaksanaan Serap Aspirasi (Reses) yang harusnya bulan ini dilakukan anggota DPRD semuanya ditiadakan,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.