BorneoFlash.com, PENAJAM – Kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Mirisnya lagi pelaku adalah seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi superhero (Pelindung) bagi buah hatinya itu.
Diketahui bapak bejat tersebut berinisial AMB (46) warga yang tinggal di Kecamatan Penajam.
Dari pengakuannya saat diinterogasi petugas usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Penajam, bapak bejat itu tega menggagahi anak tirinya yang masih di bawah umur sejak 2017 hingga 2021.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kapolsek Penajam AKP Hari Purnomo menjelaskan perbuatan tersangka terungkap setelah korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 15 tahun pergi ke RSUD Ratu Aji Putri Botung bersama dengan Ibu korban untuk berobat dikarenakan korban mengalami sakit dibagian perut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan penanganan medis oleh pihak rumah sakit. Setelah itu pada pukul 07.00 Wita pagi oleh pihak RSUD Penajam korban sudah dibolehkan pulang ke rumahnya.
“Pada pukul 23.30 Wita malam hari korban mengalami sakit perut lagi, kemudian dibawa kembali ke RSUD, dilakukan pengecekan darah dan air kencing dengan hasilnya korban diketahui positif hamil sudah 2 Bulan dan mengalami Sakit usus buntu,” ujar Hari, Kamis (16/6/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah mengetahui korban hamil, ibu korban mempertanyakan tentang kehamilan tersebut.
Dengan polosnya, korban mengaku bahwa dirinya telah digauli oleh bapak tiri hingga hamil.
Tak hanya iru, tersangka juga terakhir kali melakukan perbuatan tercela tersebut pada bulan Mei 2021.
“dari keterangan korban sudah sering kali serta tersangka melakukan pengancaman apabila tidak mengikuti keinginan tersangka, kemudian pelapor dan keluarga atas kejadian tersebut merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Penajam guna proses hukum lebih lanjut,” kata Heri.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU.No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Saat ini, bapak bejat tersebut dititipkan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)