Satlantas Polresta Balikpapan, Sebanyak 101 Unit Telah Amankan dan Ada Sanksi Pidana Bagi Pengguna Knalpot Non Standar

oleh -
Beberapa kendaraan R2 yang menggunakan knalpot non standar yang diamankan di Mapolresta Balikpapan. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Beberapa kendaraan R2 yang menggunakan knalpot non standar yang diamankan di Mapolresta Balikpapan. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menindak lanjuti Surat Telegram Polri Nomor 1045/V/Hub6.2/2021 yang mana pada surat tersebut memerintahkan setiap jajaran untuk melakukan penindakan terkait kendaraan yang menggunakan knalpot non standar.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, menegaskan akan melakukan penindakan terhadap kendaraan Roda Dua (R2) yang menggunakan knalpot non standar.

Dimana sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

” Dengan STP tersebut kami melakukan penindakan Total kendaraan R2 yang diamankan 101 unit, yang menggunakan knalpot non standar,”  ujarnya baru -baru 

Penindakan yang pihaknya lakukan ini juga dia terangkan, mengakomodir adanya laporan dari masyarakat baik melalui Sosial Media (Sosmed),  dan melalui Call Center 110. 

Yang melaporkan bahwa pada malam hari kerap terjadi kebisingan di jalan raya sehingga mengganggu masyarakat yang akan istirahat, sehingga tidak nyaman dan tenang.

“Ini akan tetap kami lakukan kegiatan dan akan mensosialisasikan ke masyarakat bahwa memang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan knalpot non standar ini juga sudah diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan dapat diambil dengan syarat mengembalikan knalpot motor tersebut dalam keadaan standar, kemudian menyelesaikan administrasi Bukti Pelanggaran (Tilang).

“Kemudian, selanjutnya pemilik kendaraan harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali yang di dalam pernyataan tersebut mengetahui Ketua RT, Lurah, Camat, Polsek dan Danramil,” tambahnya.

Lebih lanjut dia katakan, surat pernyataan tersebut, akan menjadi bukti yang pihaknya pegang, sehingga pemilik kendaraan tidak mengulangi kembali.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

“Sebenarnya tujuannya cuma satu, yakni meningkatkan keselamatan di jalan raya,” tambanhnya.

Baca Juga :  Segera Bentuk PPTI di Kecamatan & Kampung, Yovita Bulan Resmi Dilantik Ketua PPTI Mahulu

Dalam hal dia terangkan, pihaknya selama ini  sudah melakukan evaluasi, dan pengguna knalpot non standar terkadang merasa kurang puas jika tidak memacu kendaraannya dengan cepat, jadi kalau kendaraannya pelan suara knalpotnya tidak dapat dinikmati.

“Tentu saja hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga menurunkan tingkat konsentrasi berkendara dan membuat terjadinya sebuah kecelakaan,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.