BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan kembali menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor pada Senin (31/5/2021).
Kejadian pencurian tersebut, menindaklanjuti adanya laporan pencurian kendaraan R2 Honda Vario Hitam Nopol KT 3782 ZP yang terjadi pada 2 November 2015 lalu sekitar pukul 05.00 Wita.
Yang terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Prapatan RT 26 Rw 8 No 29 Kelurahan Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota.
Atas laporan tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku IN (39).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB).
1 buah rangka sepeda motor vario Noka. MH1JFB113CK373557. Satu buah mesin honda Vario dan 1 buah velg ban depan honda vario.
Adapun untuk kronologi kejadian, dia katakan. Bermula pada saat korban memarkirkan motor di gang depan rumah saudara korban.
“Jadi pelaku mengambil motor tersebut pada saat memarkir di depan gang di depan rumah dalam keadaan dalam keadaan terkunci stang, ” ujarnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)






