BorneoFlash.com, SENDAWAR – Agar dapat masuk ke wilayah Kabupaten Kutai barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), Warga Long Apari melakukan pemalsuan dokumen Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo menjelaskan bahwa pemalsuan rapid antigen ini sudah dilakukan sejak maret 2020 lalu.
Tersangka Suami dan Istri berinisial RJ (31) dan MP (29) yang berdomisili di Kampung Tiong Hoang Kecamatan Long Apari, berprofesi sebagai Kontraktor di salah satu perusahaan.
“Mereka sudah menggunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka meng-scan dan mengedit sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan.
Setelah tim Satgas Gugus Covid-19 berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak, ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut,” ungkap AKBP Irwan dalam Press Rilis, Senin (31/05/2021) pagi didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Iswanto di Mapolres Kubar.
Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara sementara selama-lamanya enam tahun.
Yang mana tertangkap pada tanggal 28 mei 2021 di Pelabuhan Tering Kampung Tering Seberang Kecamatan Tering pada saat Satreskrim Polres Kubar melakukan Operasi Guna.
Barang bukti dalam kasus dokumen palsu tersebut yakni Laptop Merk Predaktor, Hp Iphone, Samsung Note 10 dan Samsung A70.
Kapolres kemudian menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kubar dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan surat hasil tes rapid antigen palsu.
“Semoga tidak terulang lagi. Kasihan kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)