BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Akibat Mengkonsumsi Minuman keras (Miras) teman sendiri menjadi korban penikaman oleh teman sendiri.
Hal tersebut seperti yang terjadi di kawasan Karang Anyar Balikpapan Barat.
di mana dua pemuda saat menggelar pesta miras jenis Cap Tikus (CT) nekat melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri menggunakan sebilah badik.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula pada Selasa (25/5/2021) malam di kawasan Karang Anyar tepatnya di dekat SPBU.
Dimana sekelompok pemuda mabuk minuman Miras. Alhasil, lantaran kehilangan kesadaran saat mabuk. Disitulah awal mula yang memicu terjadinya salah paham antara AR (20) yang diketahui sebagai pelaku penganiayaan temannya sendiri TG (22).
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, pada Senin (31/5/2021) siang dalam pres relase mengatakan.
Awal mula penganiayaan ini terjadi lantaran salah paham dan cekcok. Pelaku yang diketahui berinisial AR (20) naik pitam atas ucapan TG (22) yang tak lain teman bermainnya dianggap menyinggung pelaku.
Hingga akhirnya pelaku mencabut senjata tajam jenis badik yang dibawanya. Tanpa segan pelaku langsung membenamkan badik berukuran 15 cm dari sarungnya ke arah perut TG.
Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dan mendapat pertolongan medis. Usai ditangani Tim medis, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di sebuah indekos di wilayah Pasar Baru Balikpapan Kota.
“Korban dan pelaku sama-sama mabuk kemudian melakukan penikaman kepada korban dan korban berhasil selamat. Pelaku sudah diamankan Tim Beruang Hitam Sat Reskrim di Polresta Balikpapan inisial pelaku AR (20), “ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemicu utama adalah mengkonsumsi Miras hingga mengakibatkan hilangnya kesadaran.
“Pelaku dan korban usai mabuk miras CT sehingga terjadi cekcok dan terjadi penikaman. Pemicunya dalam keadaan mabuk sehingga terjadi penikaman luka di perut satu kali,”tandasnya.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun.
(BorneoFlash.com/Eko)