KKP Kelas II Balikpapan Lakukan Pengetatan Prosedur Kekarantinaan 

oleh -
Varian Baru Covid 19
Ilustrasi Google

BorneoFlash.com, BALIKPAPANKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Balikpapan, saat ini tengah melakukan pengetatan dari segi prosedur kekarantinaan

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah adanya varian baru Covid-19 masuk di Balikpapan.

Kepala KKP Kelas II Balikpapan Dr. M.Zainul Mukhorobin mengatakan, untuk varian baru Covid-19 ini kedatangannya berasal dari luar negeri  wilayah internasional.

Untuk pengawasan dari KKP sendiri, khusus di bandar udara yang menangani kedatangan internasional, sebenarnya tinggal pesawat kargo yang dari Singapura

“Tapi untuk krunya,  setelah menurunkan barang kargo, jadi tidak bermalam di Balikpapan. Jadi posisinya  di bandara itu, mereka langsung berangkat lagi. Tapi tetap kami melakukan pengawasan,” ujarnya Jumat (21/5/2021).

Hanya dia terangkan, yang berpotensi dan perlu diwaspadai kapal-kapal yang datang dari luar negri. Baik dari China, India, Singapura, Pakistan. Dimana dari daftar itu, mereka melakukan aktivitas pelayaran, yang berhubungan dengan perekonomian di wilayah Kaltim. Yang di dominasi baik itu dari  Migas, Batu Bara, CPO.

Untuk itu dalam hal ini dalam mencegah varian Covid-19 masuk di Balikpapan. KPP Kelas II Balikpapan. Jadi kapal yang datang dari luar negeri itu statusnya adalah, kapal dalam karantina.

Karena kapal dalam karantina, dia terangkan. Mereka wajib diperiksa oleh pejabat karantina di tengah laut yang ada di zona karantina, yang diketahui dengan waktu perjalanan ke tempat tersebut memakan waktu sekitar 2 jam perjalanan.

“Sekitar 20 Mil dari daratan. Itu mereka dilakukan pemeriksaan oleh KKP. Sehingga dalam pemeriksaan yang dilakukan ini, guna memastikan mulai dari  kru dan kapalnya tidak ada resiko Covid-19 dengan cara melakukan pengetesan  Rapid Antigen juga di atas kapal, ” tuturnya.

Baca Juga :  Ayonius: Promosi Sektor Pariwisata Terus Ditingkatkan  

Oleh karena nya, jika memang dari hasil pengetesan kru kapal negatif Covid-19. Mereka akan diberikan ijin karantina terbatas. 

“Artinya kapalnya boleh sandar untuk melakukan aktivitas bongkar. Tapi, tidak boleh menaikkan dan menurunkan orang. Krunya tidak boleh turun, dan orang yang dari darat tidak boleh naik. Kecuali, diizinkan oleh undang-undang, misalkan pejabat Imigrasi, Bea Cukai, Syahbandar dalam rangka melancarkan kegiatan tersebut, itu tidak masalah,” imbuhnya.

Akan tetapi, petugas yang masuk atau petugas yang masuk harus dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

Lain halnya, jika ditemukan di atas kapal dari luar negeri terdapat yang terindikasi positif Covid-19 di tengah laut. 

Itu mereka dinyatakan sebagai kapal dalam karantina. 

“Jadi mereka tetap di laut, yang positif Covid-19 di evakuasi dan melakukan isolasi. Dan kru yang lainnya di karantina dan melakukan tindakan desinfeksi sembari menunggu perkembangan kasusnya,” jelasnya.

Sesuai dengan masa karantina, dia terangkan, itu berjumlah 18 hari. Sejauh ini dari terangkan untuk yang pernah dilakukan di karantina itu ada berjumlah satu orang. 

Dia menjelaskan posisi kapal bukan di  Balikpapan melainkan di Teluk Adang Grogot. tapi hasil PCR hasil salah satu kerunya, positif.

Dan pihaknya, sudah dilakukan  isolasi di rumah sakit  Pertamina Balikpapan ,dan setelah selesai masa isolasi mandiri selesai dilakukan kembali pengecekan hasilnya PCRnya  negatif dan dilakukan masa karantina di Hotel.

“Hanya 1 orang saja, warga negara Filipina,  dengan perjalanan kapal last port, China Singapore, tapi posisi kapal berada di Teluk Adang. Kapal Pemuat Batu Bara. Sudah selesai karantina sekitar 1 minggu lalu,” tandasnya.

(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.