BorneoFlash.com, TANA PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser sedang memproses berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser dr. Fahmi Fadli.
Diketahui, Fahmi telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Paser, dimana saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PKB Paser, keputusan tersebut harus diambil, lantaran Ia maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Jumat (30/4/2021).
Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, proses PAW tinggal menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai.
“Saat ini menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai, kalau keputusannya sudah keluar Kami (KPU) akan segera melakukan proses selanjutnya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Fahmi merupakan politisi dari Partai Keadilan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang, Kuaro, dan Muara Samu.
Dalam PAW yang berproses di KPU kata Qoyyim, terdapat beberapa hal yang perlu diverifikasi dan klarifikasi para calon-calon yang memenuhi syarat (MS).
Hal itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2019. Dimana dalam proses verifikasi dan klarifikasi, terdapat calon yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan mengajukan keberatan ke mahkamah partai. Diinformasikan saat ini masih berproses.
Pihaknya melanjutkan, substansinya Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah calon nama yang memenuhi syarat, KPU akan mengeluarkan nama yang memenuhi syarat, kemudian diserahkan ke DPRD Paser untuk dilakukan proses pelantikan.
Substansi dalam PAW lanjut Qayyim, KPU mengeluarkan nama yang memenuhi syarat, kemudian berkasnya diserahkan ke DPRD Paser untuk dilakukan pelantikan.
Namun, jika PAW tidak memenuhi syarat. Pihaknya bakal melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang. Dengan mengacu pada perolehan suara mendekati dari Dapil yang sama.
Sementara, jika dari Dapil tersebut tidak ada yang memenuhi syarat, maka akan mengambil dari Dapil terdekat yang berbatasan langsung secara geografis dengan dapil yang melakukan PAW.
“Jika terdapat dua Dapil yang berbatasan dengan Dapil PAW, maka diambil keputusan dasar yakni memiliki penduduk yang banyak. Dan suara sah terbanyak,” jelas Qayyim.
Ia menambahkan, keputusan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 dan Nomor 6 tahun 2019.
Dalam proses PAW ini lanjutnya, menggunakan alat kerja aplikasi yaitu sistem informasi manajemen pergantian antar waktu (SIMPAW).
Aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan perolehan suara PILEG pada tahun 2019 yang lalu, bisa dikatakan proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan harus mengikuti tuntunan aturan yang ada.
“Mengapa, proses PAW ini berjalan cukup lama. Karena harus melalui runtutan (tahap demi tahap). Tunggu saja hasilnya dari mahkamah partai,” tandas Qayyim.
(BorneoFlash.com/Fitriani)