BorneoFlash.com, TANA PASER – Kelurahan Tanah Grogot saat ini merupakan salah satu kelurahan yang paling banyak penduduknya, hal itu dikatakan oleh Finandar Astaman, Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Finandar menilai, Kelurahan Tanah Grogot sudah layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kelurahan baru.
“Secara teknis Kelurahan Tanah Grogot bisa didorong untuk dimekarkan karena telah selesai persoalan batas wilayahnya,” tandasnya. Kamis (29/4/2021).
Sementara di Kelurahan tersebut, tidak ada lagi persoalan tapal batas di kelurahan tersebut dengan 6 Desa lainnya dalam satu kecamatan.
Finandar menambahkan, Kelurahan Tanah Grogot merupakan satu-satunya wilayah di Kabupaten Paser yang telah selesai mengenai persoalan tapal batas dari 139 desa dan 5 kelurahan.
“Yang betul-betul selesai tapal batasnya yaitu Kelurahan Tanah Grogot, setelah itu bisa didorong penataan wilayah,” ujarnya.
Ia menilai kelurahan Tanah Grogot, sudah memenuhi kelayakan untuk dilakukan pemekaran, dimana jumlah penduduknya cukup banyak, melebihi jumlah penduduk pada 4 kelurahan lainnya di Kabupaten Paser.
Sementara ini, diketahui jumlah penduduk yang ada di Kelurahan Tanah Grogot sekitar 26 ribu jiwa.
“Penduduknya sangat banyak, kalau kelurahan lain saja tidak sampai 10 ribu penduduknya,” katanya.
Sementara, Pemkab Paser telah mengeluarkan 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang tapal batas, 2 diantaranya Perbup tapal batas Kelurahan Tanah Grogot.
Perbup tersebut yakni Perbup Nomor 64 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot – Senaken, Kelurahan Tanah Grogot – Sungai Tuak, dan Kelurahan Tanah Grogot – Tanah Periuk.
Selain itu, Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.
Lanjut Finandar, tujuannya dibuat Perbup tapal batas agar menjadi dasar hukum tentang penegasan tapal batas suatu wilayah.
Sejak dulu, persoalan tapal batas sudah coba dilakukan, namun tidak pernah sampai pada penerbitan Perbup.
“Supaya tidak sia-sia, yang terpenting itu dokumennya, bukan pilarnya, kita serahkan ke kearsipan,” ucapnya.
(BorneoFlash.com/Fitriani)