BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Terkait dengan kegiatan penegakan hukum di perairan Balikpapan. Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Balikpapan,mengamankan kapal nelayan bernama Simbar di perairan Balikpapan pada Senin (19/4/2021) lalu.
Kasat Polair AKP Ratno, mengungkapkan pengamanan yang dilakukan pihaknya ini dikarenakan.
Kapal nelayan tersebut, diduga membawa bahan peledak yang digunakan untuk melakukan praktik bom ikan.
“Kapal nelayan ini sudah kami amankan Satpolair Balikpapan,” ujarnya Kamis (22/4/2021) kemarin.
Lanjut dia terangkan, saat petugas melakukan penggeledahan di kapal nelayan tersebut. Didapati dalam kapal beberapa bahan peledak.
” Seperti pupuk kalsium amonium nitrat sebanyak dua karung, botol bekas bir sebanyak 100 botol, sumbu dan selang sekitar 5 meter, kaleng cat aluminium merk pain, dan 10 potongan besi yang diduga digunakan sebagai pemberat,” tambahnya.
Lanjut dia terangkan, untuk tersangka sendiri atas nama Asmadi. Yang diketahui sebagai juragan kapal dan nahkodanya, yang beralamatkan Dungkait Kecamatan Tapalang Barat. Kabupaten Mamuju.
“Jadi Asmadi diamankan beserta dengan 5 ABK lainnya,” tambahnya.
Selain dia juga menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukumnya juga sudah berjalan.
“Untuk pelaku asmadi dalam hal ini dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” ucapnya lagi.
Berkaitan dengan aksi bom ikan dia katakan, Polair Balikpapan dalam hal ini juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi memberikan imbauan melalui unit binmas perairan.
Menyasar nelayan yang ada di pesisir secara tatap muka. Agar dalam penangkapan tidak melakukan penangkapan dengan cara -cara ilegal seperti bom dan lain-lain.
“Itu rutin kami lakukan. Bahkan kegiatan -kegiatan itu kami berusaha agar bisa tepat sasaran. Karena memang penangkapan ikan dengan cara melakukan pengeboman itu akan merusak ekosistem yang ada di bawah laut ,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)