DP2KBP3A Gelar Kegiatan Pelatihan KHA di Kutai Barat 

oleh -
Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak di ruang ATJ kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat.Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak di ruang ATJ kompleks perkantoran Pemkab Kutai Barat.Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sebagai upaya menjadikan anak-anak di Kabupaten Kutai Barat yang sehat, cerdas, ceria, berbudi pekerti tinggi juga terlindungi.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) melakukan  pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Sekretaris DP2KBP3A, Theresia mengatakan kegiatan itu dilaksanakan setiap tahun dengan harapan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA.

Selain itu, pelatihan KHA juga merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi KLA.

“Kami telah melakukan pelatihan-pelatihan secara bergiliran dan kemarin pada hari Rabu (24/3/2021) itu kami laksanakan di Hotel Sidodadi Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Dengan jumlah 30 peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah, Komunitas anak dan remaja, Forum anak Kampung dan Kecamatan, tenaga Kesehatan, tenaga Pendidikan, dan Lembaga Wanita,” Sebutnya, Jumat (26/3/2021).

Dalam kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Provinsi Kalimantan Timur, Siti Mahmudah Indah Kurnawi, Kepala Seksi Tumbuh Kembang Anak Sekaligus Fasilitator konvensi hak anak bidang kesehatan dan kesejahteraan, serta Drs Sumadi M Si Fasilitator KLA Provinsi.

Dan turut hadir Direktur RSUD HIS, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Christina Yacob serta PD terkait.

Setidaknya ada 4 hal yang ingin dicapai dari pelatihan ini yakni untuk  memberikan pemahaman tentang bagaimana memiliki tanggung jawab sebagai aparatur Negara dengan bertanggung jawab terhadap perjanjian Global dalam hal KHA.

Lalu  bersama  menyiapkan anak-anak Kutai Barat agar  dapat menyiapkan SDM berkualitas yang memiliki daya saing tinggi di tingkat Global dan juga dapat meneguhkan tekad  untuk mengejar ketertinggalan Kabupaten Kutai Barat dalam mengembangkan Kabupaten Layak Anak(KLA) dibanding dengan Kabupaten Kota di Kaltim lainnya.

Baca Juga :  Kanwil V KPPU Tinjau Perkembangan Harga Telur Ayam di Balikpapan 

“Beberapa keberhasilan dalam pemenuhan hak-hak anak, yakni menurunnya jumlah anak dalam tahanan, peningkatan akses pencatatan kelahiran pada anak, penganggaran yang berfokus pada anak, peningkatan akses anak kepada pendidikan,” ungkapnya.

Kegiatan ini disambut baik oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan. Menurutnya kegiatan tersebut sangat perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan terhadap masa depan generasi muda di Kutai Barat. 

” Tentu kita menyambut baik kegiatan ini. Kami berharap melalui pelatihan KHA ini dapat memberikan perlindungan terhadap generasi muda khususnya Kutai Barat, ” ujarnya 

Konvensi Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990.

12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014. 

(BorneoFlash.com /Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.