Bupati terpilih periode kedua itu juga tak bisa menyembunyikan rasa kekesalannya sekaligus geram lantaran pihak perusahaan kelapa sawit sama sekali tidak menghiraukan kesepakatan maupun MoU soal tanggung jawab memperbaiki jalan umum yang sudah berulang kali dirapatkan dan disepakati bersama.
” Tapi tetap tidak bisa diberi sanksi, karena kewenangan dari provinsi”, lanjut Yapan.
Dia juga menegaskan dengan nada serius untuk tidak segan-segan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan kelapa sawit.
Salah satunya meminta pihak pengusaha kelapa sawit di Kutai Barat untuk membangun badan jalan sendiri untuk mobilitas mereka dengan estimasi waktu yang diberikan paling lambat dua tahun.
(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)