BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Daerah Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan melakukan rapat terkait pemanfaatan jalan Kabupaten untuk aktivitas Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) oleh Perusahaan Sawit di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan itu berlangsung di gedung ATJ pemkab Kubar.
Dalam rapat tersebut, FX Yapan menegaskan pemerintah Kutai Barat setiap tahun mengeluarkan anggaran perbaikan jalan, namun kondisi jalan tidak bertahan lama akibat aktivitas truk-truk angkutan TBS dan CPO melebihi tonase yang sudah diatur dan persoalan ini sudah berlangsung lama.
“Karena itu perusahaan sawit harus ikut memelihara jalan dan berkoordinasi dengan Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam pemeliharan jalan ini, sebab jalan merupakan akses untuk kita semua, dan sudah menjadi tanggung jawab kita semua juga untuk memelihara dan perbaikannya,” jelasnya
Lebih lanjut FX Yapan meminta seluruh perusahaan sawit yang melewati jalan Kabupaten saat mengangkut TBS maupun CPO agar bekerja sama membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan jalan raya.
” Jika semua aturan dijalankan dan dipatuhi dengan baik, perusahaan memiliki komitmen yang baik pula, tentu perbaikan dan pemeliharaan jalan tidak mengikis anggaran pemerintah setiap tahunnya, untuk memperbaiki dan merawat jalan yang dilalui perusahaan kebun sawit,” tegasnya.
Terkait persoalan ini Bupati meminta Sekretaris Daerah dan Dinas terkait untuk memeriksa dan menganalisis dampak lingkungan (Amdal), Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkutan TBS dan CPO serta perizinan perusahaannya.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kutai Barat Ridwai menyampaikan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat baik yang datang langsung ke kantor DPRD maupun saat berjumpa masyarakat saat reses, rata- rata menyampaikan keluhan kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan TBS dan CPO perusahaan perkebunan Sawit.
“Dengan adanya investasi perkebunan Sawit masyarakat di sekitar lahan dan pemilik lahan bisa merasakan manfaatnya, bukan malah sebaliknya; adanya investasi perkebunan masyarakat di sekitar dan pemilik lahan tidak berdampak baik,” tegasnya lagi.
“kerusakan jalan merupakan persoalan klasik, banyak sekali kerusakan jalan yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan TBS dan CPO yang sangat membahayakan pengendara lainnya, hal ini diperparah apabila musim penghujan, seperti kondisi jalan di kecamatan Mook Manaar Bulatn,” terangnya.
Sementara Perusahaan Sawit melalui perwakilannya menyambut baik saran dan masukan dari Pemerintah Daerah dan pihaknya siap bekerjasama dengan Dinas Terkait DPUPR dalam hal perbaikan jalan, sehingga adanya perkebunan sawit di Kutai Barat dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, pemerintah, dan pihak Perusahaan.
(BorneoFlash.com /Lilis)