52 Kampung di Kubar Bakal Gelar Pilkades Serentak, DPMK Sebut Ada Tambahan Persyaratan Wajib

oleh -
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman. Foto : BorneoFlash.com/ Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR– Pada 10 Maret 2021 nanti, sebanyak 52 Kampung (Desa) di wilayah Kabupaten Kutai Barat bakal melaksanakan pemilihan calon Kepala Kampung (Kepala Desa) serentak.

Kampung yang akan menggelar Pilkades itu tersebar di 15 Kecamatan setelah tahun sebelumnya juga telah dilakukan pemilihan kepala Kampung di sejumlah kecamatan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat, Faustinus Syaidirahman mengatakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Kampung di Kutai Barat saat ini sudah memasuki tahapan penetapan calon di tingkat kampung oleh tim panitia Pilkades. 

” Progress pemilihan kepala Kampung sampai saat ini masuk ke tahapan penetapan calon di tingkat kampung oleh panitia karena kita punya panitia di tingkat Kabupaten, panitia tingkat Kecamatan dan panitia Desa untuk melaksanakan pemilihan kepala kampung itu.

Pada saat ini mereka dalam proses penetapan calon yang sudah mendaftar maka itu ditetapkan sebagai bakal calon dan memasuki tahap persiapan untuk seleksi,” katanya saat ditemui BorneoFlash.com Sabtu (20/2/2021).

Lebih lanjut Faustinus mengatakan ada beberapa tambahan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon kepala Kampung pada pencalonan tahun ini.

Salah satu persyaratan yang paling mutlak adalah pendidikan serendah-rendahnya berijazah lulusan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

” Standarisasi setiap calon kepala Kampung itu yang jelas mereka pendidikan sesuai dengan undang-undang mereka harus minimal SLTA itu sudah salah satu, kemudian syarat-syarat lain sesuai dengan Permen Nomor 20 tahun 2020 itu ada 18 syarat yang harus mereka penuhi. Diantaranya adalah syarat pendidikan dan juga syarat lulus seleksi,” jelasnya. 

Usai penetapan calon di tingkat kampung oleh tim panitia,  selanjutnya setiap calon akan mengikuti serangkai tahapan seleksi berkas dan seleksi akademik di tingkat Kabupaten. 

Baca Juga :  Pantun Gultom Sebut PDAM Jadi Keluhan Warga Saat Reses 

Apabila dinyatakan lulus seleksi,  maka calon yang bersangkutan secara sah langsung ditetapkan sebagai calon kepala Kampung atau kepala Desa. 

Selain itu, DPMK juga meminta kepada seluruh calon kepala Kampung dan masyarakat pendukung agar menjaga kondusifitas wilayah dan wajib mematuhi anjuran protokol kesehatan covid-19.  

” Setelah itu nanti baru tahapan pemilihan pada tanggal 10 Maret kami laksanakan pemilihan serentak di 52 Kampung dan nanti dijadwalkan tanggal 5 April kita sudah bisa melaksanakan pelantikan kepala kampung yang terpilih. 

Saya berharap dalam tahapan yang kita laksanakan ini tidak ada hambatan, tidak ada masalah dan tidak ada gesek-gesek terutama diantara sesama calon kemudian juga dari masyarakat kita diharapkan tetap kondusif,” harapnya.

(BorneoFlash.com/ Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.