Gara-gara Corona, Maskapai Penerbangan Susi Air Kurangi Penerbangan ke Wilayah Kutai Barat

oleh -
Bandara Melalan Kutai Barat
Bandara Melalan Kutai Barat terlihat senyap tidak ada aktivitas penumpang. Foto : Borneoflash.com/ Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Gara-gara pandemi covid 19 yang belum diketahui kapan berakhirnya, Maskapai Penerbangan Susi Air terpaksa mengurangi intensitas penerbangan menuju Kabupaten Kutai Barat.

Pengurangan intensitas penerbangan itu dilakukan oleh pihak Susi Air sejak beberapa pekan terakhir ini.

Pelaksana Harian Kepala Bandara Melalan Kubar Aulia Mukti Negara menyebutkan tahun 2020 lalu, Pesawat Susi Air melayani 3 kali rute penerbangan perintis ke Kutai Barat. 

Sedangkan di tahun 2021 ini, hanya melayani satu kali penerbangan saja melalui Bandara Melalan.

“Untuk penerbangan perintis cakupan Samarinda, rutenya, Samarinda ke-Datah Dawai Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), baru kemudian ke-Kutai Barat. 

Dari Kutai Barat kembali lagi ke-Datah Dawai, dan dari sana langsung ke-Samarinda. Itu hanya di hari Sabtu, pukul 11.30 wita,”katanya, jumat (12/2/2021).

Padahal, khusus penerbangan perintis Susi Air yang melayani rute Kutai Barat, dengan harga tiket sekitar Rp 330 ribu/penumpang. 

Sedangkan rute Samarinda – Datah Dawai, lebih dari satu kali penerbangan dalam seminggu, menggunakan pesawat jenis Cessna Caravan, berkapasitas 12 orang penumpang.

Sementara itu, terkait syarat penerbangan selama masa pandemi Covid-19, Aulia Negara menerangkan tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Perhubungan dan Tim Gugus Covid-19, termasuk aturan yang dipersyaratkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.

“Persyaratan secara Nasional, harus jadi mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 yang ditunjukkan melalui hasil tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 2×24 jam,” jelasnya.

Kepala pelaksana harian Bandara Melalan Kutai Barat, Aulia Mukti Negara
Kepala pelaksana harian Bandara Melalan Kutai Barat, Aulia Mukti Negara

Ketentuan tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya. Dimana pihak Bandara Melalan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan surat tersebut, termasuk dokumen lain seperti KTP atau SIM sebelum keberangkatan penumpang.

” Kemudian kalau mengikuti aturan yang pemkab Mahulu keluarkan, khusus bagi penumpang yang menuju wilayah tersebut, harus mendapat Surat Izin Masuk dari tim gugus Kabupaten,”pungkasnya.

Baca Juga :  Persiapan Pemilu Serentak 2024, Kemendagri Kunker ke Kaltara

(BorneoFlash.com/ Lis)

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.