BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna istimewa DPRD kota Balikpapan ke 5 masa sidang pertama tahun 2021 dilaksanakan pada Selasa pagi kemarin (9/2/2021) di ballroom hotel Novotel Balikpapan.
Dalam rapat paripurna yang dimulai sekira pukul 10.30 wita itu juga membahas agenda tentang pergantian antar waktu atau PAW terhadap almarhum Thohari Aziz.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa sekretariat DPRD telah memproses seluruh terhadap administrasi sampai dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 171. 3/11/b. Ppod. III/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pemberhentian anggota DPRD kota Balikpapan atas nama Tohari Azis. Berdasarkan surat keputusan tersebut maka mekanisme pengusulan pengganti antar waktu beserta seluruh kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid.
Pada 21 Januari tahun 2021, Gubernur Kalimantan Timur melalui surat keputusan tersebut menetapkan Pantun Gultom sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD kota Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam sambutannya, ketua DPRD Balikpapan Abdulloh sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa setelah dikeluarkannya SK gubernur Kalimantan timur ini Pantun Gultom telah sah sebagai anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019 2024.
” maka telah lengkap komposisi anggota DPRD kota Balikpapan sebagai ketentuan berlaku, namun proses berkaitan dengan mundurnya almarhum saudara thohari Aziz akan terus berlanjut,” ujar Abdulloh pada Selasa kemarin (9/2/2021).
Sebelumnya, jabatan almarhum Thohari Aziz adalah sebagai salah satu pimpinan DPRD kota Balikpapan yakni sebagai wakil ketua DPRD. Mengacu pasal 39 tentang peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa mekanisme pengganti pimpinan DPRD memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan alat kelengkapan lainnya.
” melalui proses panjang yang ditandai dengan adanya surat usulan calon pengganti pimpinan dari partai untuk itu seluruh tahapan usulan calon pengganti wakil ketua DPRD telah diverifikasi dan diterima oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah,” terang Abdulloh. (BorneoFlash.com/Eko).