Koruptor dan Residivis Dipastikan Tidak Diberikan Asimilasi Covid-19 Jilid II

oleh -
Doni Handriansyah selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani

BorneoFlash.com, TANA PASER – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) perpanjang program Asimilasi dan integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak di masa pandemi Covid-19. 

Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme. 

Selain itu, perkara korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dipastikan tidak mendapatkan asimilasi. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Doni Handriansyah selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Minggu, (31/01/2021). 

Menurutnya, Asimilasi Covid ini kelanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020 lalu

Di tahun 2021 ini ada Permen Nomor 32 Tahun 2020 yang diberlakukan pada 1 Januari, namun perangkatnya sedang disiapkan. 

“Sebagian sudah siap, namun ada 1 perangkat lagi yang belum siap untuk penahanan terputus. Aplikasinya sedang disiapkan,” bebernya. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.