“Dulunya sebagai karyawan perusahaan. Dan sekarang terpidana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor dinas di Mahulu,” jelas Iswan.
Dan diketahui bahwa peran dari Victorius Hendri ini adalah sebagai penyedia kegiatan pengadaan kendaraan operasional atau pihak ketiga bersama dengan satu terpidana lainnya.
Yang mana hingga kini Kejari Kubar masih terus mengupayakan agar bisa menemukan dan mengeksekusi satu terpidana lainnya atas nama Hendrikus Gamas yang juga masuk dalam DPO Kejari Kubar.
“Ada tiga orang terpidana dan sekarang dua sudah dieksekusi. Tinggal satu terpidana atas nama Hendrikus Gamas. Kita sebenarnya mengharapkan terpidana tersebut juga bisa kooperatif seperti halnya dua terpidana yang sudah dieksekusi ini,” pungkasnya. (BorneoFlash.com/Lis).