BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan (Dinkes) Kubar pada Jumat (22/1/2021).
Dimana sepekan sebelumnya, Kejari Kubar juga telah mengeksekusi terpidana lain, yakni mantan Kadinkes Kubar, Zulkarnaen.
“Hari ini, kita lakukan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Samarinda terkait lanjutan kasus pengadaan kendaraan operasional Dinkes Kubar beberapa tahun silam.
Dan terpidana atas nama Victorius Hendri ini juga tidak melanjutkan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor, S.H.
Diakui Iswan, bahwa terpidana kasus tersebut memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang hingga akhirnya bisa dilakukan eksekusi penahanan.
Dan Victorius Hendri ini merupakan salah satu dari tiga terpidana dalam kasus pengadaan kendaraan operasional yang saat ini sedang dilakukan proses eksekusi penahanan.
“Terpidana memang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun setelah didapatkan lokasi keberadaannya. Setelah dilakukan pemanggilan, secara kooperatif untuk datang dan menyerahkan diri. Saat ini terpidana dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Kubar dan mungkin besok (Sabtu) akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samarinda untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara,” tambah Iswan.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa terpidana Victorius Hendri ini dulunya merupakan karyawan dari perusahaan yang menjadi penyedia kegiatan pengadaan kendaraan operasional Dinkes Kubar.
Dan sempat tidak diketahui keberadaannya, akan tetapi setelah Kejari Kubar terus menggali informasi. Didapatkan bahwa terpidana ini berada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan bekerja di salah satu kantor dinas pemerintahan.