BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu) masih terus berjalan di tingkat penyidikan.
Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pun terus mengusut kasus dugaan korupsi yang bernilai hingga Rp 30,7 miliar tersebut.
Pengusutan kasus tersebut memang cukup lama berlangsung sejak terjadi pada tahun 2015 silam. Namun hal tersebut dikarenakan keterlambatan proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat KPU RI.
Yang mana sejak tahun 2020 lalu Kejari Kubar terus berupaya untuk bisa segera mendapatkan keterangan hasil perhitungan. Apalagi saat kondisi pandemi dan berjalannya pelaksanaan Pilkada beberapa waktu lalu.
“Sekarang Kejari Kubar sudah mengantongi hasil perhitungan dari Inspektorat KPU RI. Dan sudah ada hasil kerugian yang dialami oleh Negara.Tinggal menuju ke penetapan tersangka,” kata staf Pidsus Kejari Kubar, Angga bersama Kasi Intel Kejari Kubar, Ricky Panggabean beberapa waktu lalu dalam keterangan pers perkembangan kasus di Kejari Kubar.
Namun untuk penetapan tersangka tersebut hingga saat ini memang masih belum diketahui kapan akan dibeberkan oleh Kejari Kubar.
Sebab masih dalam tahap pendalaman kasus untuk memperoleh tersangka. Seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mahulu ini memang menjadi salah satu pekerjaan yang harus diselesaikan dan diusut tuntas oleh Kejari Kubar.
Dimana ada dua kasus lainnya yang juga dinantikan bisa segera diselesaikan.
Yakni kasus dugaan korupsi peningkatan badan jalan di Kecamatan Jempang dan kasus terbaru yang melibatkan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar.
“Untuk dua kasus lainnya masih menunggu keterangan saksi ahli dan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dan kabarnya dalam waktu dekat ini BPK RI akan berkunjung ke Kubar untuk memeriksa hal tersebut,” tutupnya.(*)