SKK Migas Dukung Keterlibatan Daerah Dalam Industri Hulu Migas Melalui PI 10 Persen

oleh -
Webinar Focus Group Discussion (FGD yang Digelar SKK Migas

Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas; memberikan penjelasan terkait pembentukan BUMD; dan bertukar pengalaman antara pemangku kepentingan terkait dengan penerapan Permen Nomor 37 tahun 2016 di masing-masing daerah.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan menjelaskan, hak atas PI 10 persen untuk daerah ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan.

Misalnya, BUMD yang menerima PI harus berbentuk perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

BUMD tersebut statusnya disahkan melalui peraturan daerah, tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest, serta satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10 persen. Kepemilikan saham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang diterima BUMD tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan.

“Aturan ini harus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga iklim investasi hulu migas yang baik,” katanya.

FGD tentang PI 10 persen ini dilaksanakan atas kolaborasi lima kantor perwakilan SKK Migas dan dihadiri sekitar 500 perserta dari pemerintah daerah di wilayah operasi hulu migas, BUMD, serta Kontraktor KKS. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pendahuluan dari 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas.

Kegiatan yang akan berlangsung 2-4 Desember 2020 ini dimaksudkan untuk mendiskusikan kebutuhan semua pihak terkait industri hulu migas dalam menjalankan Rencana Strategis (Renstra) Indonesian Oil and Gas 4.0 (IOG 4.0).

Sebagaimana diketahui, industri hulu migas telah menetapkan visi bersama yaitu untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar standard kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030.

Baca Juga :  Datangkan Potensi Wisata, Pemkab Mahulu Hadiri Bekot Adat Ne’Laam dan Nemlaai di Kampung Long Tuyoq

Dalam Renstra IOG 4.0, SKK Migas menetapkan 4 pilar strategis dan 6 pilar pendukung (enablers) yang akan menjadi acuan industri hulu migas Indonesia untuk mewujudkan produksi 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD. Dari pilar-pilar tersebut diperoleh 22 program utama dengan 80 target dan lebih dari 200 action plans yang akan dilaksanakan hingga tahun 2030.

Kegiatan 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas akan dilaksanakan secara daring, gratis, terbuka untuk umum. Registrasi kegiatan dapat dilakukan melalui www.iogconvention2020.com.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.