Dispenda Kubar Gelar Sosialisasi Pajak Reklame demi Tingkatkan PAD

oleh -
Petugas satpol PP bersama Bapenda Kubar saat lakukan sosialisasi dan pendataan pajak Reklame. Foto : HO

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kutai Barat nomor 10 tahun 2010.

Tentang pajak daerah dan peraturan Bupati Kutai Barat nomor 30 tahun 2015 tentang tata cara perhitungan dan pungutan pajak reklame.

Untuk melakukan kegiatan pendataan dan pemeriksaan terhadap objek pajak reklame yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Barat, maka peningkatan PAD dipandang sangat perlu dilakukan.

Bapenda Kutai Barat selaku leading sector pengelolaan pajak, bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pihak pengelola reklame Selasa, (12/11/2020).

Selain itu, dalam kegiatan itu juga dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap objek pajak reklame agar pihak pengelola reklame dapat menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait reklame.

Kepala Bidang Pendataan Iman Setiadi menjelaskan pajak reklame meliputi benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya.
Untuk tujuan komersial dengan memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan sesuatu barang, jasa, atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang jasa Atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Hal itu juga dijelaskan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan Pemerintah tahun nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.

peraturan daerah Kutai Barat nomor 10 tentang pajak daerah dan peraturan Bupati Kutai Barat nomor 30 tahun 2015 tentang tata cara perhitungan dan pemungutan pajak reklame Pasal 4 ayat (1) yaitu setiap penyelengaraan reklame, wajib dilaporkan oleh wajib pajak kepada dinas sebelum pemasangan dilakukan.

Baca Juga :  Raih 4 Achievement Toyota Auto 2000 MT Balikpapan, Kacab : Ini berkat kepercayaan Customer Loyal

Dan apabila wajib pajak tidak melaporkan kepada penyelengaraan reklame dan kepada Bapenda Kutai Barat,

maka kepala daerah dapat menerbitkan dan menghitung sendiri pajak terhutang secara jabatan sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat (3) selain tata cara penerbitan SKPD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati atau pejabat dalam hal ini Kepala Dinas dapat menerbitkan SKPD secara jabatan dalam hal ini ditemukan kesulitan dalam pendataan atau pemeriksaan lapangan,

“Berdasarkan data yang ada pada Bapenda Kutai Barat, dimana perusahaan yang bapak/ibu pimpin tidak pernah melaporkan penyelengaraan reklame,

diharapkan segera melaporkan kepada Bapenda Kutai Barat melalui Bidang Pendataan dengan menyampaiakan SPTPD,”ujarnya, Selasa (12/11/2020).

Sosialisasi ini juga dianggap sebagai langkah awal agar Bapenda bisa mengali potensi pendapatan dari retribusi reklame.

Beberapa target pendataan untuk pajak reklame. Diantaranya Restoran, hotel, kios, toko dan warung baik menayangkan promosi berupa spanduk, baliho hingga reklame berjalan seperti yang terpasang dikendaraan bermotor.

“Bapenda akan mendata sekaligus memberikan sosialisasi ada pajak reklame yang harus dibayar, ini amanat ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.