BorneoFlash.com, SAMARINDA – Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan, Freddy Anwar bersama Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani kesepakatan bersama terkait rekonsiliasi data pajak kendaraan bermotor di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (21/10/2020).
Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pertamina dengan Badan Pendapatan Daerah Kaltim .
Penandatanganan kerjasama dilakukan Kepala Badan Pendapatan Daerah Ismiati dan Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan Freddy Anwar, Disebutkan untuk Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga dua tahun kedepan.
Dalam sambutannya, Freddy menjelaskan bahwa insiasi Pertamina untuk menggandeng Pemerintah Provinsi Kaltim dalam membuat kesepakatan bersama berdasarkan surat Edara KPK No. B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 Perihal Koordinasi terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Dalam surat itu, perusahaan plat merah itu diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
“Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan, dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul,” ujarnya.
Kata dia, kesepakatan bersama tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan daerah Kaltim atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak,” katanya.
Sementara Isran Noor menytambut baik kesepakatan bersama tersebut. Pihaknya bahkan telah menunjuk Badan Pendapatan Daerah Kaltim dalam melaksanakan kerja sama sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor secara manual maupun secara elektronik (aplikasi), mampu mengoptimalkan penerimaan, terwujudnya keakuratan data penggunaan BBM.
Isran menambahkan bahwa dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pula potensi pendapatan asli daerah PAD) dari PBBKB, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian BBM dari Pertamina.
“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov Kaltim serta Pertamina berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai Wajib Pungut PBBKB,” Pungkas Freddy. (*)