BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 di awal bulan September.
Pemerintah Kota Balikpapan telah menjaring 2.539 warga yang melakukan pelanggaran tak menggunakan masker.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi Rahmadina mengatakan terjadi penurunan pelanggaran sejak awal kebijakan itu diberlakukan.
“Trennya berdasar rekapitulasi memang semakin menurun tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” ujarnya Selasa (29/9/20) di Balai Kota.
Meski belum dihitung besaran prosentase penurunan, namun Silvi menambahkan ini dapat dilihat dari grafik angka pelanggaran.
“Soal prosentase belum dihitung. Diawal setiap harinya bisa 200, kemudian menurun 100, dan sekarang pelanggaran di bawah 100,” katanya.
Sebagai informasi, hasil razia masker hari ini terdapat 87 penambahan pelanggaran yang telah direkapitulasi.
Sebanyak 25 pelanggar memilih untuk membayar denda administrasi, 10 pelanggar menyediakan masker, dan 52 pelanggar melakukan kerja sosial.
Pun dengan demikian total keseluruhan pelanggaran ada 2.539 kasus. Dengan rincian Balikpapan Kota sebanyak 364.
Kemudian Balikpapan Tengah 322, Balikpapan Selatan 347, Balikpapan Timur 306, Balikpapan Utara 657 dan Balikpapan Barat 543.
Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga banyak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas diatas jam yang telah ditentukan.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyambut baik laporan tersebut. Hanya saja, ia meminta, agar masyarakat tak langsung mengambil kesimpulan.
“Ada yang melapor diatas jam 10, ada yang melapor sampai diatas jam 12, ada yang melapor katanya sampai subuh saya kira laporannya baik, bisa kita tindaklanjuti,” imbuhnya.(*)