Tersangka Mutilasi Kalibata City Belajar dari Youtube

oleh -
Rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. (Humas Polda Metro Jaya).

BorneoFlash.com, JAKARTA – Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu, DAF sempat mempelajari cara mutilasi dari Youtube.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, fakta ini diketahui dari hasil rekonstruksi yang digelar pada 18 September 2020.

“Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi pakai Youtube. Dia lihat dari Youtube,” ujar Yusri kepada wartawan Minggu (20/09/2020).

Yusri mengatakan, jenazah Rinaldi sempat dibiarkan selama beberapa hari di dalam kamar mandi apartemen di Pasar Baru Mansion usai dibunuh. Selang tiga hari, jenazah Rinaldi kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke koper untuk dipindahkan ke apartemen Kalibata City.

“Jadi tanggal 9 (September) dieksekusi itu kemudian ditinggalkan tiga hari. Sampai tanggal 12 cuma badannya yang tengah dan tangan dimasukan ke koper, langsung diantar ke Kalibata,” katanya.Keesokan harinya, lanjut Yusri, DAF melanjutkan lagi mutilasi tubuh Rinaldi. Dari hasil pemeriksaan, DAF dalam kondisi tenang saat memutilasi.

Yusri mengatakan, polisi akan membawa DAF ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

“Inilah nantinya kita akan antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya. Orang  normal dia,” ucap Yusri.

Sementara tersangka LAS, menurut Yusri, termasuk orang yang  berpendidikan tinggi dan pernah bekerja di tempat yang bagus. Namun akibat pandemi covid-19 ini, LAS menganggur dan bersekongkol dengan DAF untuk menguasai harta Rinaldi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban.

Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Baca Juga :  Pemerintah Kembangkan Tujuh Skema Hilirisasi Batubara

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber : CNNIndonesia

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135