BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Arwin (25) kembali ditangkap jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada 14 September 2020 lalu lantaran melakukan pencurian disalah satu rumah warga di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Padahal sebelumnya Arwin telah mendekam di dalam tahanan kurang lebih dua tahun lamanya.
Pria bertato itu mencongkel jendela rumah warga pada dini hari sekira pukul 02:00 Wita dan berhasil mencuri tiga unit handphone android jenis Vivo V19, Vivo S1 dan Oppo A5.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mengaku rumahnya dibobol maling.
Dengan laporan tersebut, jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, Pelaku kita tangkap di kos-kosannya di daerah PDAM,” katanya saat kegiatan rilis yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Senin siang (21/9/2020).
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku juga sempat melawan petugas sehingga akhirnya berhasil kita lumpuhkan” jelasnya.
Kompol Agus Arif Wijayanto juga menjelaskan pelaku saat melakukan pencurian menaiki mobil angkot, sesampainya di jalan Pangeran Antasari pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan situasi setelah itu mencongkel jendela rumah warga menggunakan sebuah obeng.
“Keterangan dari pelaku bahwa ia datang ke lokasi menggunakan angkot kemudian berhenti di Sumberejo, di daerah Sumberejo pelaku kemudian berkeliling melihat-lihat rumah yang kira-kira sepi.
Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel salah satu rumah di jalan Pangeran Antasari.
Pelaku mencongkel jendela rumah tersebut dengan sebuah obeng. Kemudian pelaku masuk dan mengambil 3 unit handphone,” jelas Kompol Agus
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 9.000.000.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit handphone Android lengkap dengan kotaknya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Ujarnya
Pelaku rupanya juga diketahui merupakan mantan residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu dan sempat ditahan di Mapolresta Samarinda.
“Pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama pencurian dengan pemberatan di Samarinda dengan hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya.(*)