BorneoFlash.com, KUTAI TIMUR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan sosialisasi perpajakan ketiga kalinya.
Kali ini sosialisasi menyasar wajib pajak yang berada di Kecamatan Bengalon dan Rantau Pulung, Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bengalon,Kabupaten Kutai Timur,Rabu (26/8).
Kecamatan Bengalon menjadi tempat ketiga penyelenggaraan sosialisasi perpajakan setelah Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Sangkulirang.
Kegiatan secara tatap muka ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai anjuran pemerintah. Pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan pemberian jarak pada peserta sosialisasi menjadi hal wajib dalam mengikuti kegiatan.
Sambutan Sekretaris Kecamatan Bengalon, Emawaty menjadi pembuka kegiatan kemudian dilanjutkan sambutan Kepala KP2KP Sangatta, Ricky Winanto.
Keduanya berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman wajib pajak terhadap perpajakan, serta merawat tali silaturahmi yang telah berjalan antara wajib pajak di wilayah Bengalon dan Rantau Pulung dengan KPP Pratama Bontang.
Kurang lebih 15 pelaku usaha di bidang kelapa sawit baik perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pabrik pengolah kelapa sawit berpartisipasi dalam kegiatan ini. Diantara partisipan acara,
Hadir Wakil Ketua 2 DPRD Kutai Timur, Arfan, SE., M.S.I., selaku wakil dari parlemen dan pemilik usaha yang berkecimpung dalam perkebunan kelapa sawit. Dalam kesempatan tersebut beliau mengucapkan rasa terima kasih atas kegiatan sosialisasi perpajakan yang diadakan dan berharap bimbingan terhadap rekan-rekan (pengusaha ) oleh KPP Pratama Bontang dan KP2KP Sangatta”.
Mengusung tema “Bersama Membangun Negeri”, Account Representative menjadi narasumber membahas berbagai macam kewajiban perpajakan pada Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hal yang ditekankan antara lain penjelasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Penuturan yang santai memudahkan peserta dalam memahami materi dan aktif menanyakan kendala yang mereka hadapi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pengenaan PPh pasal 23 menjadi salah satu masalah yang ditanyakan kepada narasumber.
KPP Pratama Bontang akan terus menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah dan mewujudkan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur sadar pajak. #pajakkitauntukkita #DJPkuatIndonesiamaju.(*)