Pengajuan Klaim JHT BPJAMSOSTEK Meningkat Di Masa Pandemi

oleh -
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Nunukan, Tatep Fuadi Mumin.(Foto/HO)

BorneoFlash.com, NUNUKAN – Selama pandemi pengajuan klaim jaminan sosial Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaskerjaan atau BPJAMSOSTEK melonjak khususnya untuk daerah Kabupaten Nunukan.

Selasa (18/8), Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Perwakilan Nunukan, Tatep Fuadi Mumin, menyampaikan pihaknya sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 4,8 miliar per 1 Januari sampai dengan 31 Juli Tahun 2020.

“Hingga akhir Juli 2020, BPJAMSOSTEK Nunukan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 639 kasus, hingga Juli klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua (JHT), “tutur Tatep.

Dijelaskannya, peserta BPJAMSOSTEK langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya, dan pihaknya menyarankan kepada peserta agar JHT jangan langsung diambil kalau hanya takut hilang. Sesuai dengan Visi Misi BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya siap memberikan manfaat layanan seluas-luasnya bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

“Tugas kami melindungi dan meningkatkan kesejahteraan peserta dan juga keluarga nya, ” tegasnya.

Dikatakan Tatep, pada masa pandemi ini klaim JHT sangat meningkat pesat khususnya untuk daerah Kabupaten Nunukan. Untuk mengatasi hal tersebut, Saat ini BPJAMSOSTEK telah melayani klaim peserta dengan sistem protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik), sehingga peserta dapat melakukan klaim diseluruh kantor BPJS Ketenagakerjaan. Klaim melalui protokol Lapak Asik direspon positif oleh masyarakat, dimana klaim yang diproses merupakan peserta dari luar Kabupaten Nunukan bahkan dari provinsi yang berbeda.

Ditengah pandemi covid-19 ini protokol Lapak Asik, sangat mempermudah transaksi bagi peserta, tanpa perlu keluar rumah atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan. Cukup dengan mengisi dan mengunggah data pribadi pada link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id setelah itu peserta akan menerima nomor antrian dan siap untuk dihubungi oleh petugas BPJAMSOSTEK.

“Mari manfaatkan layanan tanpa kontak fisik ini, juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 dimana aktivitas masyarakat diluar rumah sangat dibatasi, semoga melalui layanan ini BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memberikan pelayanan prima kepada Peserta, ” harap Tatep.(*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.