BorneoFlash.com, JAKARTA – Setelah dinyatakan menjadi pemegang saham terbesar Bank Bukopin melalui hasil penutupan Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat persetujuan terkait KB Kookmin Bank (KB) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Bukopin.
Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020 yang diterima Perseroan tanggal 1 Agustus 2020, KB ditetapkan efektif menjadi PSP per 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.
Persetujuan OJK ini sebenarnya telah diprediksi oleh banyak pihak, terutama setelah penutupan PUT V Bank Bukopin tanggal 30 Juli lalu. Pada aksi korporasi tersebut, KB Kookmin Bank menyerap seluruh haknya dan mengambil posisi sebagai stand by buyer untuk menyerap semua saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lain, sehingga pasca PUT V, kepemikan saham KB menjadi 33,9% atau terbesar diantara pemegang saham lainnya. Keluarnya keputusan OJK ini mengesahkan berita yang beredar mengenai posisi KB Kookmin Bank menjadi PSP baru Bank Bukopin.
Seperti diketahui, Bank yang Juli lalu merayakan hari jadinya yang ke- 50 tahun ini, memang sangat membutuhkan kepastian mengenai siapa yang menjadi pengendali dengan kepemilikan saham diatas 25%. Dengan adanya keputusan ini, Bank Bukopin dinilai akan semakin kuat menghadapi tantangan bisnis mengingat pengambilan keputusan dalam hal strategi akan didukung oleh PSP yang kuat.