Polda Kaltim Terus Selidiki Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Melibatkan Oknum Mantan Karyawan Bank

oleh -

Disinggung mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, Hari menyebut pemeriksaan internal yang dilakukan Tim Audit Kantor Pusat Bank Bukopin sudah dilakukan, pun sanksi tegas telah diberikan kepada oknum mantan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal lain, terkait pelanggaran hukumnya, Bank Bukopin kembali menyerahkan hal tersebut kepada penyidik kepolisian.

Hari menyebut bahwa Deposito yang dimaksud dalam pengaduan tersebut bukanlah produk resmi Bank Bukopin yang tercatat pada sistem Bank. Oknum tersangka mencatut nama Koperasi Karyawan dan memperdayai korban dengan menyatakan bahwa Deposito tersebut merupakan produk Bank, bahkan dana tersebut tidak ada sedikitpun yang masuk atau tercatat dalam pembukuan Koperasi Karyawan.

Walaupun demikian Bank Bukopin tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang berjalan dan berharap semua pihak dapat bersabar dan mempercayakan penyelesaiannya kepada proses hukum yang ada.

“Ditengah menurunnya perekonomian masyarakat karena wabah Covid-19, kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yahya Suryana menyebut masih terus berupaya menemukan titik terang. “Penyelidikan kasus bank Bukopin sampai saat ini masih berjalan, kita tunggu saja perkembangan berikutnya” ungkapnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.