BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan oknum karyawan (mantan, red) PT Bank Bukopin Tbk Cabang Balikpapan pada Februari 2020 lalu, terus bergulir.
Hal ini terkait adanya laporan beberapa orang yang mengaku sebagai korban penempatan Deposito tersebut, dengan total mencapai milyaran Rupiah.
Lama tidak terdengar kabarnya, kasus ini nyatanya terus dikawal pihak Bank Bukopin. Bank Bukopin Cabang Balikpapan telah memberikan informasi perkembangan penyidikan kasus kepada sejumlah perwakilan nasabah yang sebelumnya melapor ke Polda Kaltim.
Branch Manager Bank Bukopin Balikpapan Yusuf Wibisono ketika ditemui menyebut, pihaknya terus melakukan upaya dalam penyelesaian kasus tersebut. “Proses Hukum saat ini terus berlangsung dan saat ini masih dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kaltim,” ujar Yusuf, Kamis (9/7/20).
Dua orang oknum karyawan dengan inisial AA dan EJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan serta dilakukan pemecatan/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Bank Bukopin.
Keduanya merupakan mantan karyawan di Bank Bukopin Balikpapan. Pimpinan Cabang Pembantu berinisial EJ diduga menggelapkan dana nasabah Bank Bukopin. Dalam aksinya, EJ diduga dibantu oleh rekannya seorang account officer berinisial AA yang seharinya-harinya mengurusi perkreditan di bank tersebut.
Hari Wurianto, Direktur Kepatuhan Bank Bukopin, saat dihubungi hari ini menambahkan, “Pemeriksaan oleh penyidik telah dimulai sejak Februari dan terus berlangsung. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap korban pelapor dan beberapa pihak lainnya termasuk karyawan/ti Bank Bukopin,” ujarnya. “Kami mematuhi proses hukum, karena itu kita ikuti terus proses penyidikan kepolisian dan kita penuhi sekiranya ada hal-hal yang diperlukan dari Bank Bukopin,” tambahnya, menegaskan bahwa manajemen sangat memperhatikan perkembangan proses ini.