“Lumayan dari gaji di tempat kerja dulu sebelum kena pengurangan, hasilnya saya pake sendiri,” katanya.
Saat mengambil paket sabu-sabu tersebut untuk kemudian diedarkan, tersangka juga mengaku janjian di tempat tertentu dengan orang yang tak dikenal.
Mereka janjian melalui sambungan telefon seluler kemudian menentukan tempat yang telah disepakati untuk menempatkan sabu tersebut.
“Kita janjian dulu, biasanya ditempat yang sepi nanti disana tinggal nyebutin aja barangnya di taruh dimana, misal di pot bunga atau di bawah tiang listrik. Kita gak saling kenal,” akunya.
Kini tersangksa KS telah mendekam di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.Dia terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)