BPJAMSOSTEK Balikpapan Dorong Tim Penggerak PKK Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

oleh -

Perempuan berhijab ini menjelaskan, program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015, salah satu yang paling menonjol adalah manfaat JKK berupa beasiswa kepada anak peserta yang mengalami resiko meninggal dunia dengan total maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Mulai dari sang anak bersekolah TK hingga tamat Perguruan Tinggi.

Untuk Santunan Meninggal pada program JKM, semua biaya mulai dari pemakaman, santunan berkala ke ahli waris dan santunan kematian dengan total Rp 42 juta.

“Para ibu PKK juga akan ada tabungan yang bisa diambil setelah tidak menjadi anggota PKK lagi. Bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha dan lainnya di program JHT,” terangnya.

Tim Penggerak PKK diharapkan bisa menjadi motor penggerak penyampaian program pemerintah terkait Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke masyarakat, khususnya di kota Beriman.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.