BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Setelah sempat lama mempertahankan status zona hijau penyebaran Covid-19. Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) kini juga sudah termasuk dalam status zona merah penyebaran virus.
Dan untuk menyikapi hal tersebut, upaya pengetatan akses keluar masuk pun kembali dilakukan oleh kabupaten termuda di Kalimantan Timur ini.
Salah satu upaya dalam rangka mencegah penyebaran virus semakin meluas tersebut yakni dengan membatasi perjalanan keluar masuk ibu kota kabupaten dan juga di kampung-kampung.
Yang mana setelah beberapa waktu lalu memberlakukan pembatasan dan berakhir pada tanggal 18 Januari 2021. Dan diperpanjang hingga tanggal 2 Februari 2021 mendatang sesuai surat edaran yang dikeluarkan Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan Covid-19 Mahulu.
“Iya, kembali diperpanjang untuk 4 kampung, yakni Datah Bilang, Ujoh Bilang, Long Pahangai dan Tiong Ohang. Untuk dilakukan tracing, tracking dan treatment dan diharapkan masyarakat didalam tidak bepergian. Dan untuk masyarakat di luar kampung tersebut untuk tidak masuk,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso saat dikonfirmasi pada Rabu (20/1/2021).
Perpanjangan pembatasan akses keluar masuk tersebut juga didukung oleh lembaga adat baik di tingkat kabupaten maupun kampung.
Yang kemudian menerapkan pemberlakuan denda adat bagi masyarakat yang melanggar.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan membantu pemerintah memutus upaya penyebaran virus.
“Dikenakan denda adat dengan besaran nilai antara Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta,” ungkap Ketua Lembaga Adat Kampung Laham, Ngerung yang juga menerapkan pembatasan ini.
Diketahui menurut data terakhir yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Mahulu bahwa kasus konfirmasi kasus positif Covid-19 sudah mencapai 154 orang.
Dengan jumlah kasus yang sembuh sebanyak 37 orang dan kasus kematian ada 4 orang. Sehingga diharapkan seluruh masyarakat Mahulu bisa menjalankan protokol kesehatan serta mematuhi aturan dan edaran yang sudah dikeluarkan. (*)