BorneoFlash.com, SAMARINDA – Menjelang peresmian resmi Pasar Pagi oleh Wali Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan pasar.
Penertiban dimulai sejak pukul 07.00 WITA, pada Kamis (30/10/2025), dengan menyasar area Jalan KH Abdullah Marisi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar yang sudah lama direncanakan.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan secara mendadak, melainkan melalui proses sosialisasi dengan berbagai pihak terkait.
“Seluruh tahapan sudah kami laksanakan sesuai prosedur. Sebelum dilakukan tindakan di lapangan, sosialisasi telah digelar bersama kelurahan, kecamatan, dan Dinas Perdagangan,” ujar Anis.
Anis menuturkan, dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar penertiban berlangsung tanpa gesekan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana pasar yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.
“Seluruh kegiatan kami lakukan berdasarkan standar operasional yang berlaku. Kami berupaya agar para pedagang memahami bahwa tujuan penertiban ini adalah untuk menata kawasan agar lebih bersih dan teratur,” jelasnya.
Dari hasil penertiban, Satpol PP menindak sejumlah pedagang yang melanggar ketentuan, terutama pedagang ayam potong yang masih berjualan di area terlarang.
“Dari operasi hari ini, ada sembilan pedagang ayam yang diamankan. Namun totalnya bisa mencapai sekitar lima belas orang karena sebagian sempat meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” terang Anis.





