Pengadilan Agama Tanah Grogot Mencatat, Perkara Perceraian Masih Mendominasi 

oleh -
Gedung Pengadilan Agama, Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa KM 5.
Gedung Pengadilan Agama, Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jl. Kusuma Bangsa KM 5.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Angka perceraian di Kabupaten Paser yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 403 kasus. 

Sejauh ini, jumlah kasus perceraian itu masih mendominasi dari total 1.005 kasus yang diterima Pengadilan Agama Tanah Grogot. Kamis, 25/02/2021. 

Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan mengatakan pada tahun 2020 pihaknya menerima pengajuan gugatan sebanyak 948 perkara dan ditambah sisa perkara di tahun 2019 sebanyak 57 perkara. 

“Perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot setiap tahunnya mencapai seribu lebih, walaupun memang tidak seluruhnya perkara perceraian,” jelasnya 

Adib Setiawan mengaku, setiap pengajuan perceraian tidak seluruhnya bisa langsung dikabulkan. 

Pihaknya terlebih dahulu mengarahkan ke tahap mediasi, setelah hal tersebut dilakukan proses selanjutnya pengambilan keputusan. 

“Pada tahap mediasi terkadang terdapat pihak yang memutuskan untuk menghentikan gugatan, sehingga perkara dihentikan dan dicabut oleh pihak pengadilan Agama Tanah Grogot,” terang Adib Setiawan. 

Selain perkara perceraian lanjutnya, juga ada pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 208 perkara. 

Pengajuan isbat nikah atau suatu metode dalam menetapkan sahnya suatu perkawinan yang belum tercatat di KUA setempat, sebanyak 145 perkara. 

“Ada juga kasus pembagian Harta Bersama, Izin Poligami, Penguasaan Anak, Perwalian, Asal-usul anak, Wali Adhol, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan Lainnya,” tutupnya. 

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135