BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung acara itu.
“Barang rampasan negara berupa uang kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Uang pengganti itu berasal dari tiga grup perusahaan, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Wilmar Group menyerahkan Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
Masih ada selisih Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua grup meminta penundaan, dan Kejagung meminta kebun sawit sebagai jaminan.
“Kami tetap menagih pelunasan tepat waktu agar kerugian negara segera pulih,” tegas Burhanuddin.
Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara menjadi wujud komitmen Kejaksaan menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. (*)





