Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi CPO ke Negara

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. FOTO: ANTARA /Hafidz Mubarak A/tom.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) saat penyerahan uang pengganti kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. FOTO: ANTARA /Hafidz Mubarak A/tom.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya kepada negara.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung acara itu.

 

“Barang rampasan negara berupa uang kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara,” ujar Burhanuddin.

 

Uang pengganti itu berasal dari tiga grup perusahaan, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun.

 

Wilmar Group menyerahkan Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.

 

Masih ada selisih Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua grup meminta penundaan, dan Kejagung meminta kebun sawit sebagai jaminan.

 

“Kami tetap menagih pelunasan tepat waktu agar kerugian negara segera pulih,” tegas Burhanuddin.

 

Ia menegaskan, pemulihan kerugian negara menjadi wujud komitmen Kejaksaan menegakkan keadilan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.