BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ketidakjelasan batas wilayah masih membayangi mayoritas desa di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari total 841 desa, sekitar 75 persen belum memiliki penetapan batas yang sah, sehingga menyulitkan dalam penyusunan rencana pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menilai persoalan ini cukup serius karena menyangkut kewenangan administrasi serta arah pembangunan.
“Tanpa batas desa yang pasti secara hukum, mustahil perencanaan pembangunan bisa berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meski seluruh desa sudah tercatat di data Badan Informasi Geospasial (BIG), namun peta yang ada belum berkekuatan hukum karena belum ditetapkan melalui peraturan bupati.
Kewenangan penetapan ada di kabupaten, sementara pemerintah provinsi hanya berperan memfasilitasi agar prosesnya lebih cepat.
Tahun ini, DPMPD Kaltim memfokuskan penyelesaian di dua kabupaten: Penajam Paser Utara, karena berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Mahakam Ulu, yang dinilai lebih siap dalam proses validasi batas desa.